Selasa, 29 April 2014

Akuntansi Internasional – Eropa (Switzerland/Swiss)


Standar Akuntansi
Akuntansi di Switzerland atau Swiss adalah yang paling konservatif dan secretive di Eropa bahkan di dunia. Sama dengan di Jerman, akuntansi di Swiss didominasi oleh Company Law dan peraturan perpajakan, dibandingkan profesi akuntansi. Akan tetapi, hal yang membedakan dengan akuntansi Jerman adalah persyaratan hukum berkaitan dengan akuntansi sangatlah minimal dan membolehkan adanya perilaku rahasia. Hanya perusahaan yang terdaftar di pasar modal, bank, perusahaan asuransi, dan kereta api yang disyaratkan untuk mempublikasikan laporan tahunan.

Bersamaan dengan reformsai company law, profesi akuntansi mulai menaikkan perannya dalam dalam proses standard setting. Hal ini diilhami oleh FASB di AS. Tahun 1984, mengikuti inisiatif Swiss Institute of Certified Accountant, dibentuklah Foundation for Accounting and Reporting Recommendation. The Foundation mesupervisi Independent Accounting Standard Board yang membuat rekomendasi atas akuntansi keuangan dan pelaporannya.  

Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Negara Swiss berasal dari sektor produksi. Sektor produksi utama diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi, dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% total ekspor), mesin/elektronik (20,9%), dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa - terutama perbankan, asuransi, pariwisata, dan organisasi internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.

Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara di dunia. Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:
  1. Hukum sipil
  2.  Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan common law
  3. Hukum agama
  4. Hukum adat, dan
  5. Hukum negara blok timur (sosialis)

Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistem.

Dari kelima sistem seperti yang telah disebutkan, Switzerland atau Swiss menganut sistem hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa, dan merupakan sistem hukum yang paling umum di dunia. Titik tekan pada sistem hukum sipil adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental, kemudian sistem hukum ini disebarkan oleh  negara-negara daratan Eropa ke daerah-daerah jajahannya.

Secara umum, sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Hukum Publik, dimana negara dianggap sebagai subjek atau objek hukum
2.      Hukum Privat, dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan atau persengketaan.

Perpajakan
Pajak di Swiss diadakan oleh konfederasi Swiss, wilayah, dan kota. Swiss adalah republik federal dimana kedaulatan negara dibatasi oleh kekuasaan yang didelegasikan kepada negara federal melalui konstitusi federal. Akibatnya, otoritas untuk memungut pajak dipegang oleh wilayah individu Swiss melalui instistusi mereka. Dalam batas-batas wewenang yang dilimpahkan oleh hukum kewilayahan, kotamadya juga dapat memungut pajak. Luasnya kewenangan berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Konstitusi federal memberikan batas tertentu tentang perpajakan di tingkat wilayah dan kota federal. Untuk itu, tidak ada pajak yang dapat dikenakan kecuali yang diatur oleh Undang-Undang federal, wilayah dan kota. Swiss secara konstitusional melarang pajak berganda yang dilakukan oleh beberapa wilayah.

  •  Pajak Pendapatan
Pajak penghasilan baik yang merupakan pajak progresif atau proporsional dikenakan oleh konfederasi dan wilayah,pajak penghasilan tersebut berasal dari gaji para pekerja asing tanpa izin tinggal dan orang-orang yang menetap sementara, seperti musisi asing yang tinggal di Swiss.

  •  Pajak Keuntungan
Pajak proporsional atau progresif dikenakan oleh konfederasi (pada tarif tetap sebesar 8,5%) dan wilayah (pada tingkat yang berbeda-beda) pada keuntungan perusahaan. pajak ini didasarkan pada laba bersih sebagaimana dicatat dalam laporan laba rugi perusahaan, yang telah disesuaikan untuk keperluan pajak.

  •   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber utama pendanaan konfederasi Swiss. PPN dikenakan pada tingkat 8% pada sebagian besar penjualan barang dan jasa. Namun untuk pelayanan medis, pendidikan, dan budaya diberikan kebebasan pajak. Untuk pengiriman barang dan layanan yang diberikan di luar negeri, pihak yang menyediakan layanan atau pengiriman barang bertanggung jawab atas pembayaran PPN, tetapi biasanya pajak diteruskan ke pelanggan sebagai bagian dari harga.

Ikatan Politik dan Ekonomi
Selama ini Swiss mempertahankan hubungan diplomatik dengan hampir semua negara, Swiss bukan anggota Uni Eropa, warga Swiss secara konsisten menolak keanggotaan tersebut sejak awal 1990-an. Swiss tergabung dalam beberapa lembaga-lembaga dunia, diantaranya:

1.      The European Free Trade Association (EFTA) adalah sebuah blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung dengan Uni Eropa.
2.   Lembaga-lebaga khusus PBB seperti FAO (Food and Agriculture Organization), WB (World Bank),  WHO (World Health Organization), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), UPU (Universal Postal Union), ILO (International Labour Organization), dan lain-lain.

Inflasi
Tingkat inflasi di Swiss sangat fluktuatif dilihat dari tahun 2008-2011, pada November 2011 dilaporkan bahwa inflasi Swiss -0,5%. Laju inflasi mengacu pada suatu kenaikan umum dalam harga-harga yang diukur terhadap tingkat standar daya beli. Tingkat inflasi Swiss pada Juni 2013 sebesar -0,6% dimana mengalami peningkatan dibanding bulan Mei 2013.

Tingkat Pendidikan
Swiss sudah lama menjadi pusat pendidikan, sistem pendidikan modern Swiss menjadi yang terbaik di dunia. Angka buta huruf di Swiss adalah 0%. Pendidikan di Swiss mengutamakan ekspresi individu (individual self expression), Johann Pestalozzi menekankan bahwa anak-anak sebaiknya belajar dari pengalaman mereka sendiri. Pemerintah Swiss sangat mengutamakan pendidikan warganya, jika ada enam warganya yang mengajukan untuk sekolah, maka pemerintah Swiss akan membangun sekolah dan menyediakan guru untuk mereka beserta fasilitas lengkap. Hal ini berlaku untuk semua warga negara Swiss, tidak peduli ras ataupun agama mereka.

Swiss tidak mengenakan biaya bagi setiap warga negaranya untuk bersekolah, setiap sekolah di masing-masing wilayah negara bagian menggunakan bahasa resmi yang biasa digunakan oleh warga setempat, siswa juga diwajibkan untuk mempelajari bahasa negara kedua untuk meningkatkan rasa kebangsaan mereka.

Budaya
Swiss adalah nama yang diambil dari kata schwyz yang merupakan nama dari tiga negara bagian yang dinyatakan sebagai pendiri. Swiss merupakan negara dari gabungan (federasi) 26 negara bagian. 26 negara bagian tersebut oleh pemerintah Swiss disebut sebagai kanton (wilayah). Letak geografis Swiss terletak di perbatasan Eropa Selatan dan Eropa Utara. Kota Bern dijadikan sebagai ibu kota negara, sekaligus pusat pemerintahan. Sedangkan kota Zurich dijadikan sebagai pusat perekonomian. Swiss bukan merupakan negara yang memiliki sumber alam yang berlimpah, sedikit sekali tanaman pangan atau tanaman dagang yang dapat hidup di daerah dataran Swiss. Namun, Swiss dapat menutupi kelemahan tersebut dengan cara meningkatkan perdagangan ekspor terutama barang-barang elektronik ke negara lain, itu sebabnya perekonomian Swiss tetap stabil sehingga nama Swiss tercatat sebagai salah satu negara terkaya di dunia.

Awalnya seperti negara-negara lain, Swiss sepi penduduk, terutama setelah diketahui angka kelahiran penduduk semakin menurun setiap tahunnya, oleh sebab itu pemerintah Swiss berharap besar dengan adanya kegiatan migrasi penduduk. Tercatat dalam sejarah hanya 22% yang berasal dari warga Swiss asli, dan sisanya hanyalah pendatang. Dari segi budaya, warga Swiss menggunakan bahasa Jerman (71,6%) yang digunakan oleh warga Swiss di bagian utara, timur dan bagian Swiss tengah, bahasa Perancis (23,2%) digunakan oleh warga Swiss di bagian barat, dan di Swiss bagian selatan, penduduknya menggunakan bahasa Italia (4%), sebagian kecil penduduk Swiss di sebelah tenggara menggunakan bahasa Romansh.

Tingkat Perkembangan Ekonomi
Swiss mempunyai tingkat perekonomian yang sangat stabil, makmur, dan berteknologi tinggi. Pada tahun 2011, Swiss termasuk dalam golongan negara termakmur di dunia berdasarkan pendapatan per kapita. Negara ini berada diurutan ke-19 pada besarnya PDB dan pada urutan ke-36 berdasarkan keseimbangan kemampuan berbelanja. Swiss juga berada pada urutan ke-20 menurut ekspor, meski ukurannya yang kecil. Swiss juga mendapatkan rating tertinggi di Eropa untuk Indeks Kebebasan Ekonomi pada tahun 2010. Pendapatan per kapita negara ini lebih tinggi dari kebanyakan negara Eropa Barat lainnya dan Jepang, Swiss mempunyai kekuatan ekonomi paling baik di dunia.

Sektor utama Swiss adalah produksi, sektor produksi utamanya diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% dari total ekspor), mesin atau elektronik (20,9%) dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa terutama perbankan, asuransi,pariwisata dan organisasi internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.

Sumber


Akuntansi Internasional - Eropa PPT

Kamis, 17 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

AKUNTANSI INTERNASIONAL #SOFTSKILL -ASIA

BRUNEI DARUSSALAM

  • Standar Akuntansi

Brunei Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010. 

Tujuan utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik akuntansi.

Diharapkan bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.


  • 8 faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Brunei Darussalam :

1. Sumber Pendanaan
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura.

Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi melalui upaya peningkatan di bidang perdagangan dan Industri

2. Sistem Hukum
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.

3. Perpajakan
Brunei tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar segala bentuk pajak untuk membiayai tunjangan kesejahteraan negara. Jadi tidak ada pajak penghasilan atau No Goods & Services Tax (GST), serta tidak ada Value-Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan satu-satunya pajak yang dibayar hanyalah Pajak Jalan.

4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Brunei memiliki hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan Negara-negara lain serta ikut sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRT dan Republik Tiongkok. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional. Brunei tergabung dalam beberapa organisasi ekonomi internasional seperti APEC, ASEAN dan WTO

5. Inflasi
Brunei memiliki tingkat inflasi rendah dan tidak mengenal adanya kebijakan pajak penghasilan pribadi. Kemampuan kesultanan Brunei untuk menyediakan program kesejahteraan yang berlimpah menjamin legitimasi yang sangat diperlukan oleh negara di dalam lingkungan politik tanpa perwakilan politik dan bentuk partisipasi politik yang berarti.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Brunei ialah penghasil minyak yang terbesar ketiga di Asia Tenggara, dengan pengeluaran sebanyak 180,000 tong (29,000 m³) sehari, serta juga penghasil gas yang terbesar keempat di dunia. Tingkat pertumbuhannya melambung naik dengan kenaikan harga petroleum pada tahun 1970-an dan puncaknya pada tahun 1980 dengan tingkat pertumbuhannya sebesar AS$5.7 bilion. Bagaimanapun, tingkat pertumbuhannya merosot sedikit dalam waktu lima tahun berturut-turut, dan kemudian jatuh hampir 30% pada tahun 1986. Kejatuhan tingkat pertumbuhannya ini diakibatkan oleh jatuhnya harga petroleum serta pemotongan pengeluaran oleh Brunei.

Tingkat pertumbuhan di Brunei mulai sedikit naik sejak tahun 1986, dan tumbuh sebanyak 12% pada tahun 1987, 1% pada tahun1988, dan 9% pada tahun 1989. Pada tahun-tahun belakangan ini, tingkat pertumbuhannya sebesar 3.5% pada tahun 1996, 4.0% pada tahun 1997, 1.0% pada tahun 1998, dan anggaran 2.5% pada tahun 1999 (disebabkan oleh harga minyak yang lebih tinggi pada separuh kedua). Walaupun demikian, tingkat pertumbuhan di Brunei pada tahun 1999 sebanyak kira-kira AS$4.5 bilion masih jauh daripada tingkat pertumbuhan puncak pada tahun 1980.

Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997 dan 1998, bersama-sama dengan naik turun harga minyak telah mewujudkan ketidakpastian serta ketidakstabilan dalam ekonomi di Brunei. Selain itu, jatuhnya lembaga AMEDEO, syarikat pembinaan Brunei yang terbesar proyek-proyeknya membantu meningkatkan ekonomi dalam negeri yang mengakibatkan kemerosotan ekonomi.

7. Tingkat Pendidikan
Program pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi. Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
a. Sistem dwibahasa di semua sekolah
b. Konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah
c. Peningkatan serta perkembangan sumber daya manusia termasuk pendidikan vokasional (kejuruan) dan teknik.

Dalam bidang pendidikan, Pemerintah Brunei Darussalam lebih mengutamakan pada penciptaan SDM yang berahlak, beragama, dan menguasai teknologi. Sistim pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara “commonwealth” seperti Inggris, Malaysia,

8. Budaya
Brunei Darussalam adalah Negara dengan muti etnis, dimana etnis-etnis tersebut tergabung dalam satu kelompok etnis yang bernama Barunay. Keragaman yang ada dalam etnis-etnis yang berbeda tersebut bukanlah terletak pada aspek agama, melainkan budaya, sosial, dan bahasa. Pribumi Brunei yang beragama islam lebih cenderung menjadi Brunei Malays, walaupun mereka sepenuhnya tidak berbicara bahasa Melayu.



SUMBER :
http://bdasc.org/

http://virtual-bruneidarussalam.blogspot.com/2013/03/the-welfare-system-of-brunei-darussalam.html

Rabu, 22 Januari 2014

BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN)

Pengertian BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
Prinsip yang dianut dalam UU BPHTB adalah :
a.    Pemenuhan kewajiban BPHTB berdasarkan self assessment system.
b.    Besarnya tarif 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
c.    BPHTB merupakan pajak daerah namun sebagian besar penerimaan akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat .
Pengertian PBB
pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
 
Perbedaan PBB dan BPHTB
Keterangan
PBB
BPHTB
Subjek Pajak
·         orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
·         Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
·         orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
·         Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek Pajak
Bumi dan Bangunan
Pemindahan Hak dan Pemberian Hak Baru **
Tarif Pajak
tunggal sebesar 0,5%
tunggal sebesar 5%
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB.
Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  
Penjelasan Objek Pajak BPHTB
Hak Atas Tanah meliputi :
·   Hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
·       Hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
·       Hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
·       Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·       Hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
·  Hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB
·       Objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
·    Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
·   Objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
·       Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
·       Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf;
·       Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
·      Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
·    Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
·       Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.

Tata Cara Perhitungan
BPHTB           = Tarif pajak x NPOPKP
                        = 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )
Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                 xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)            xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                         xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP )                                                                            xxx
Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus dibayar adalah :
BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang.
CONTOH SOAL
Tuan Rosadi membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp 450.000.000.
Besarnya BPHTB yang terutang dihitung sebagai berikut :
NPOP                                                             Rp 450.000.000
NPOPTKP                                                      Rp   50.000.000 (-)
NPOPKP                                                        Rp 400.000.000
                                                                      
Pajak BPHTB yang terutang :
         5% x Rp 400.000.000 = Rp 20.000.000
Perbedaan Perhitungan PBB dan BPHTB
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000                       =    Rp    140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000                   =    Rp      60.000.000
                                                                                       -------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB                      =    Rp    200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak                                        =    Rp      12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB                              =    Rp    188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000   
                                                                                 =    Rp      37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000                                               =    Rp          188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus                                =    Rp            15.000
                                                                                       -------------------  -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN                     =    Rp            73.000

Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000                         =    Rp    140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000                   =    Rp      60.000.000
                                                                                       -------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah:                            =    Rp    200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *)                                      =    Rp      60.000.000
                                                                                       -------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB                            =    Rp    140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
     5% : 5% x Rp140.000.000                                   =    Rp       7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.


Pengelolaan Hasil Penerimaan BPHTB
Yaitu hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
·       20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota;
·       16 % (enambelas persen) untuk propinsi;
·       64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.
Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.    BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.    Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.    BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.    Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.    Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
a.       BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
b.      Dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB
 
Contoh Surat Setoran BPHTB


Permohonan Keberatan BPHTB
Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah :
a.     SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
b.    SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan;
c.     SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang;
d.    SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar.



DISUSUN OLEH

KELOMPOK 5 BREVET A UNIVERSITAS GUNADARMA (20 Januari 2014 – 24 Januari 2014)
Nama Anggota Kelompok :
1.    Rini Nurmala Fitri                       (25210990)
2.    Rizka Amalia N                            (2A212092)
3.    Shelly Apriani Restia                   (26210511)
4.    Soraya Imaniar N.H                     (26210661)
5.    Taviani Kumaladewi                    (29210590)
6.    Yasinta Nur W                             (28210604)
sumber :