Pendapat Pribadi Mengenai Hukum
Menurut saya hukum di Indonesia saat ini mengalami kekacauan dan miris mendekati kehancuran, bagaimana tidak aparat penegak hukum dan golongan-golongan lainnya yang bersangkutan sudah memilih-milih dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus. Misal saja orang kurang mampu yang mencuri pisang 1tandan untuk kebutuhan hidupnya terancam hukuman kurungan selama 5tahun, tetapi apa?para koruptor yang mencuri uang negara ratusan juta, milyaran, bahkan triliunan masih bisa bebas menikmati hidup di luar penjara dan kalaupun di hukum itu tidak sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Miris sangat keadaan hukum di Indonesia sekarang ini.
Sungguh-sungguh membutuhkan hati nurani untuk membenahi hukum di Negara ini. Kritik untuk hukum di Indonesia, semoga Dewan-dewan majelis yang
bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya
seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang
Dasar yang berlaku di Negeri ini !. Saya pribadi mohon maaf bila
penyampaian yang kurang berkenan untuk di baca dan apabila yang bersangkutan tidak tersinggung itu benar-benar memilukan dan memalukan.
Terima kasih
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar
individu di dalam bermasyarakat. Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia
ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga wilayah yang ada di
Indonesia. Hukum perdata di Indonesia beraneka ragam, berlainan untuk segala
golongan warga Negara. Misalkan untuk golongan berbahasa Indonesia
asli, berlaku hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang berlaku sejak
dulu di kalangan rakyat, yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai soal dalam kehidupan
bermasyarakat.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara
lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.