PERKARA PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PT.IGLAS
(persero)
Pt.interchem Plasagro Jaya
berkedudukan di Jakarta mengajukan permohonan pernyataan pailit
terhadapPT.IGLAS (persero) yang
berkedudukan di Surabaya ke pengadilan Niaga Surabaya, berdasarkan adanya kerja
sama dalam pembelian chemicol. Termohon sebagai pemesan chemicol dan pemohon
yang mengadakan dan mengirim chemicol tersebut. Harga chemicol telah di
sepakati berdasarkan puchase order sebesar Rp. 102.531.936,00 dan sebesar US$
165.816,38. Chemical yang dipesan sudah dikirim oleh pemohon kepada termohon,
tetapi pembayaran harga chemical yang telah disepakati tersebut sampai dengan
diajukannya permohonan telah melewati batas jatuh tempo belum dilakukan
pembayaran oleh termohon. Pemohon telah melakukan berbagai upaya agar termohon
dapat menyelesaikan pembayaran utangnya tersebut secara musyawarah. Selain
mempunyai utang kepada pemohon, termohon juga mempunyai utang kepada PT. AKR
Corporindo Tbk. Berkedudukan di Jakarta dalam bentuk rupiah sebesar Rp.
254.002.073,00, dan sebesar US$ 108.225 berdasarkan surat perihal Outstanding
piutang dari PT. AKR Corporindo Tbk. Kepada PT.IGLAS tanggal 23 juli.
Berdasarkan
bahwa termohon mempunyai sedikit 2 kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat di
tagih dan sampai diajukan permohonan utang tersebut belum di lunasi, sehingga
menurut pemohon syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pasal 2 ayat 1
UUKPKPU telah terpenuhi.
Dalam
eksepsinya termohon mengemukakan bahwa karena termohon/ PT.IGLAS (persero)
sebagai perseroan terbatas yang seluruh sahamnya milik pemerintah yang telah
terdaftar di Departemen hukum dan HAM, dan telah dimuat dalam lembaran Negara,
serta bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga pemohon tidak memiliki
otoritas untuk mengajukan permohonan pailit. Termohon mendasarkan eksepsinya
tersebut pada pasal 2 ayat 5 UUKPKPU, yang menentukan bahwa permohonan
pernyataan pailit terhadap termohon sebagai BUMN persero hanya dapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
Dalam
pokok perkaranya, termohon mengakui mempunyai utang kepada pemohon sejumlah
sebagaimana disebutkan oleh pemohon. Namun, karena kondisi termohon dengan
adanya perintah dari Menteri Negara BUMN kepada perusahaan pengelola aset (PPA)
dengan surat No.S-10/MBU/2009 tanggal 12 januari 2009 yang pada pokoknya
memerintahkan kepada PPA untuk merestrukturisasi termohon/PT.Iglas (persero),
sehingga memerlukan waktu untuk memenuhi kewajibannya, yaitu harus melalui Due
Deligence oleh konsultan keuangan dan rekomendasi hasil Due Deligence.
PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA
Majelis hakim pengadilan niaga
surabaya dalam putusan No. 01/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby tanggal 31 maret 2009
mempertimbangkan materi eksepsi tersebut bersama-sama pokok perkaranya,
mengenai apakah pemohon pailit. Pertama, majelis berpedoman pada pasal 5
UUKPKPU yang menyatakan “dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang
kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
menteri keuangan”.Majelis berkesimpulan bahwa walaupun modal PT.Iglas (persero)
dimiliki oleh menteri BUMN dan PT.Bank Negara Indonesia, pada dasarnya seluruh
modalnya adalah milik negara. Majelis hakim menghubungkan dengan pasal 1 ayat 1
dan pasal 2 huruf g UUKN, yang menyatakan “keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 ayat 1 adalah kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”. Berdasarkan dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis
hakim pengadilan niaga Surabaya berpendapat PT.Iglas (persero) merupakan BUMN
yang bergerak di bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki
negara, sehingga sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 5 UUKPKPU, permohonan
pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri keuangan dan tidak dapat diajukan oleh
siapapun juga. Konsekuensinya, sebagai harta kekayaan milik negara, berdasarkan
pasal 50 UU 1/2004 terhadap termohon tidak dapat dilakukan sita. Dengan kata
lain, apabila termohon dinyatakan pailit, dan terhadap harta kekayaannya berada
dalam sita umum, hal ini bertentangan dengan pasal 50 tersebut, kecuali
permohonan pailit diajukan oleh Menteri keuangan selaku wakil pemerintah dalam
otoritas sebagai pemilik kekayaan negara. Majelis hakim pengadilan niaga dalam
menjatuhkan putusannya juga berpedoman pada putusan mahkamah agung RI No.
075K/Pdt.Sus/2007 tanggal 22 oktober 2007 yang membatalkan kepailitannya PTDI.
PUTUSAN KASASI
Mahkamah agung RI dalam
putusannya No. 397K/Pdt.Sus/2009 tanggal 31 juli 2009 telah membatalkan putusan
pengadilan niaga Surabaya tersebut dan menyatakan PT.Iglas (persero ) dalam
keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, dengan pertimbangan bahwa
pengadilan niaga Surabaya telah salah menerapkan hukum sebagai berikut:
-
Bahwa termohon merupakan BUMN yang modalnya
terbagi dalam saham, yang kepemilikan sahamnya tidak seluruhnya
dikuasai/dimiliki negara, tetapi terbagi dua yaitu: 63,82% milik Menteri BUMN
qq Negara RI dan 36,18% milik PT BNI Tbk. Dimana saham PT Bank BNI Tbk sahamnya
juga dimiliki masyarakat/swasta; Bahwa tujuan termohon adalah mencari
keuntungan;
-
Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan
permohonan pailit tanpa harus ,mendapat izin dan kuasa dari Menteri keuangan
karena termohon bukan BUMN sebagaimana
pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 5 UUKPKPU;
-
Selain itu, bidang kegiatan termohon tidak
secara langsung dimanfaatkan oleh publik seperti halnya PT GARUDA, PLN dan
pertamina. Dicantumkan klausula “yang bergerak dibidang kepentingan publik”
mengandung arti bahwa tidak semua BUMN permohonan pailitnya hanya dapat
diajukan oleh Menteri keuangan.
Terdapat perbedaan pendapat
(Dissenting Opinion), dalam Majelis hakim tingkat kasasi, yang berpendapat
bahwa yudex factie/ pengadilan niaga Surabaya tidak salah menerapkan hukum dan
pertimbangannya sudah tepat dan benar sesuai dengan putusan mahkamah agung RI
no. 075K/Pdt.Sus/2007 tanggal 22 oktober 2007 (dalam kasus kepailitan PTDI),
sehingga permohonan pernyataan pailit harus ditolak.
Setelah
debitor/PT.Iglas (persero) dinyatakan pailit oleh putusan kasasi mahkamah agung
RI no.397K/Pdt.Sus/2009 tanggal 31 juli 2009, termohon pailit/ PT.Iglas
(persero) mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun, ketika proses
peninjauan kembali berlangsung, terjadi perdamaian antara debitor pailit dan
para kreditor.