Kamis, 31 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang sedang atau mengalami kepailitan


PERKARA PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PT.IGLAS (persero)
Pt.interchem Plasagro Jaya berkedudukan di Jakarta mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadapPT.IGLAS (persero)  yang berkedudukan di Surabaya ke pengadilan Niaga Surabaya, berdasarkan adanya kerja sama dalam pembelian chemicol. Termohon sebagai pemesan chemicol dan pemohon yang mengadakan dan mengirim chemicol tersebut. Harga chemicol telah di sepakati berdasarkan puchase order sebesar Rp. 102.531.936,00 dan sebesar US$ 165.816,38. Chemical yang dipesan sudah dikirim oleh pemohon kepada termohon, tetapi pembayaran harga chemical yang telah disepakati tersebut sampai dengan diajukannya permohonan telah melewati batas jatuh tempo belum dilakukan pembayaran oleh termohon. Pemohon telah melakukan berbagai upaya agar termohon dapat menyelesaikan pembayaran utangnya tersebut secara musyawarah. Selain mempunyai utang kepada pemohon, termohon juga mempunyai utang kepada PT. AKR Corporindo Tbk. Berkedudukan di Jakarta dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 254.002.073,00, dan sebesar US$ 108.225 berdasarkan surat perihal Outstanding piutang dari PT. AKR Corporindo Tbk. Kepada PT.IGLAS tanggal 23 juli.
                Berdasarkan bahwa termohon mempunyai sedikit 2 kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih dan sampai diajukan permohonan utang tersebut belum di lunasi, sehingga menurut pemohon syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUKPKPU telah terpenuhi.
                Dalam eksepsinya termohon mengemukakan bahwa karena termohon/ PT.IGLAS (persero) sebagai perseroan terbatas yang seluruh sahamnya milik pemerintah yang telah terdaftar di Departemen hukum dan HAM, dan telah dimuat dalam lembaran Negara, serta bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga pemohon tidak memiliki otoritas untuk mengajukan permohonan pailit. Termohon mendasarkan eksepsinya tersebut pada pasal 2 ayat 5 UUKPKPU, yang menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap termohon sebagai BUMN persero hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
                Dalam pokok perkaranya, termohon mengakui mempunyai utang kepada pemohon sejumlah sebagaimana disebutkan oleh pemohon. Namun, karena kondisi termohon dengan adanya perintah dari Menteri Negara BUMN kepada perusahaan pengelola aset (PPA) dengan surat No.S-10/MBU/2009 tanggal 12 januari 2009 yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPA untuk merestrukturisasi termohon/PT.Iglas (persero), sehingga memerlukan waktu untuk memenuhi kewajibannya, yaitu harus melalui Due Deligence oleh konsultan keuangan dan rekomendasi hasil Due Deligence.
PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA
Majelis hakim pengadilan niaga surabaya dalam putusan No. 01/Pailit/2009/PN.Niaga.Sby tanggal 31 maret 2009 mempertimbangkan materi eksepsi tersebut bersama-sama pokok perkaranya, mengenai apakah pemohon pailit. Pertama, majelis berpedoman pada pasal 5 UUKPKPU yang menyatakan “dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan”.Majelis berkesimpulan bahwa walaupun modal PT.Iglas (persero) dimiliki oleh menteri BUMN dan PT.Bank Negara Indonesia, pada dasarnya seluruh modalnya adalah milik negara. Majelis hakim menghubungkan dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 huruf g UUKN, yang menyatakan “keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 adalah kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”. Berdasarkan  dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim pengadilan niaga Surabaya berpendapat PT.Iglas (persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki negara, sehingga sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 5 UUKPKPU, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri keuangan dan tidak dapat diajukan oleh siapapun juga. Konsekuensinya, sebagai harta kekayaan milik negara, berdasarkan pasal 50 UU 1/2004 terhadap termohon tidak dapat dilakukan sita. Dengan kata lain, apabila termohon dinyatakan pailit, dan terhadap harta kekayaannya berada dalam sita umum, hal ini bertentangan dengan pasal 50 tersebut, kecuali permohonan pailit diajukan oleh Menteri keuangan selaku wakil pemerintah dalam otoritas sebagai pemilik kekayaan negara. Majelis hakim pengadilan niaga dalam menjatuhkan putusannya juga berpedoman pada putusan mahkamah agung RI No. 075K/Pdt.Sus/2007 tanggal 22 oktober 2007 yang membatalkan kepailitannya PTDI.
PUTUSAN KASASI
Mahkamah agung RI dalam putusannya No. 397K/Pdt.Sus/2009 tanggal 31 juli 2009 telah membatalkan putusan pengadilan niaga Surabaya tersebut dan menyatakan PT.Iglas (persero ) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, dengan pertimbangan bahwa pengadilan niaga Surabaya telah salah menerapkan hukum sebagai berikut:
-          Bahwa termohon merupakan BUMN yang modalnya terbagi dalam saham, yang kepemilikan sahamnya tidak seluruhnya dikuasai/dimiliki negara, tetapi terbagi dua yaitu: 63,82% milik Menteri BUMN qq Negara RI dan 36,18% milik PT BNI Tbk. Dimana saham PT Bank BNI Tbk sahamnya juga dimiliki masyarakat/swasta; Bahwa tujuan termohon adalah mencari keuntungan;
-          Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan pailit tanpa harus ,mendapat izin dan kuasa dari Menteri keuangan karena  termohon bukan BUMN sebagaimana pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 5 UUKPKPU;
-          Selain itu, bidang kegiatan termohon tidak secara langsung dimanfaatkan oleh publik seperti halnya PT GARUDA, PLN dan pertamina. Dicantumkan klausula “yang bergerak dibidang kepentingan publik” mengandung arti bahwa tidak semua BUMN permohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri keuangan.
Terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion), dalam Majelis hakim tingkat kasasi, yang berpendapat bahwa yudex factie/ pengadilan niaga Surabaya tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya sudah tepat dan benar sesuai dengan putusan mahkamah agung RI no. 075K/Pdt.Sus/2007 tanggal 22 oktober 2007 (dalam kasus kepailitan PTDI), sehingga permohonan pernyataan pailit harus ditolak.
                Setelah debitor/PT.Iglas (persero) dinyatakan pailit oleh putusan kasasi mahkamah agung RI no.397K/Pdt.Sus/2009 tanggal 31 juli 2009, termohon pailit/ PT.Iglas (persero) mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun, ketika proses peninjauan kembali berlangsung, terjadi perdamaian antara debitor pailit dan para kreditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar