Contoh perjanjian jual beli saham
Pada hari ini tanggal 20 desember 2011 di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Tuan: Pedagang, bertempat tinggal di Surabaya,
Jalan: selanjutnya disebut juga pihak pertama.
2. Tuan: pedagang, bertempat tinggal di
: selanjutnya disebut juga pihak kedua.
- Menerangkan bahwa pihak pertama dengan ini telah menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua emnerangkan telah membeli dari pihak pertama:
30 saham,masing-masing bernilai nominal sebesar Rp 500.000, semua terdaftar atas nama dan dimiliki oleh pihak pertama dalam perseroan terbatas usaha perindustrian berkedudukan di Surabaya, lengkap dengan talon dan tanda-tanda devidennya.
- Masing-masing pihak menerangkan, bahwa satu sama lain telah mengetahui benar-benar tentang saham-saham yang dijual/beli dengan akta ini dan karenanya tentang hal itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam kata ini.
- Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya menerangkan, bahwa jual/beli saham-saham tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp 15.000.000, jumlah mana pihak pertama menerangkan telah menerima penuh dari pihak kedua, untuk penerimaan mana akta ini berlaku sebagai kuitansinya, dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Jual beli ini terjadi sejak hari ini, karena itu terhitung mulai hari ini pihak kedua telah menjadi pemilik sah dari dan berhak sepenuhnya atas saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini.
Semua keuntungan termasuk hasil-hasil dan semua kerugian dan risiko serta pajak-pajak dan beban –beban lainnya tentang saham-saham tersebutterhitung mulai hari ini menjadi milik atau dipikul dan harus di bayar oleh pihak kedua.
Pasal 2:
Pihak pertama dengan ini menyatakan menanggung kepada pihak kedua, bahwa:
a. Pihak pertama berhak sepenuhnya atas-dan adalah satu-satunya yang berhak untuk menjual saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dan baik sekarang maupun dikemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas-atau turut memiliki saham-saham itu.
b. Saham-saham tersebut telah di bayar lunas dan diserahkan dalam keadaan tidak terlibat dalam sengketa, tidak digadaikan atau dipertanggungkan secara bagaimanapun juga.
Pasal 3:
Kedua belah pihak menerangkan telah mengetahui bahwa surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini belum dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Dengan ini pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua, kuasa mana tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir sebab-sebab seperti tercantum dalam pasal 1813 kitab undang-undang hukum perdata.
UNTUK:
a. Menerima surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dari perseroan terbatas segera setelah perseroan terbatas tersebut mengeluarkan surat-surat saham tersebut dan untuk itu memberi tanda penerimaan seperlunya.
b. Mewakili pihak pertama seluas-luasnya dalam segala hal, urusan, dan keadaan bagaimanapun juga mengenal balik nama saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini ke atas nama pihak kedua, dan tentang hal itu atas nama pihak pertama melakukan segala tindakan yang diperlukan, tiada satupun yang diperlukan, tiada satupun yang dikecualikan.
Pasal 4:
Biaya-biaya yang timbul dari jual beli ini dipikul dan dibayar oleh pihak kedua.
Pihak pertama Pihak kedua
Kami yang bertandatangan di bawah ini, sebagai para pemilik saham-saham lainnya dalam perseroan terbatas PT. Orien Geras tersebut setelah diberi kesempatan yang diberitahukan oleh Direktur perseroan terbatas tersebut, tidak ingin menggunakan hak utama kami untuk membeli saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini, yang diberikan dalam pasal 7 ayat (1) Anggaran dasar perseroan tersebut.
thank's.. sangat membantu..
BalasHapuswww.kiostiket.com